V. KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
-
- Latar Belakang
- Latar Belakang
- Latar Belakang
Dalam melaksanakan peran di dunia pendidikan, perguruan tinggi dituntut untuk mampu mengatasi berbagai hambatan. Berjalannya proses pendidikan dan pengajaran serta upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu lulusan adalah beberapa hal yang harus dan senantiasa menjadi suatu tantangan.
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan formal, khususnya pendidikan tinggi, menjadikan perguruan tinggi dituntut untuk menjadi sektor strategis yang diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang bermutu. Keadaan persaingan yang cukup kompetitif antar perguruan tinggi menuntut lembaga pendidikan memperhatikan mutu pendidikan dan kelembagaan sehingga mampu serta unggul dalam persaingan tersebut.
Perguruan tinggi harus melakukan langkah antisipasi guna menghadapi persaingan yang semakin kompetitif serta bertanggung jawab untuk menggali dan meningkatkan segala aspek pelayanan yang dimiliki, karena sebuah pelayanan yang dimiliki oleh lembaga tertentu akan menjadi gambaran dari kualitas lembaga tersebut. Jika pelayanan yang diberikan menurut mahasiswa itu baik maka sebuah lembaga tersebut bisa dikatakan baik, tetapi sebaliknya jika pelayanan yang dimiliki suatu lembaga tidak memuaskan maka lembaga tersebut akan dikatakan tidak memuaskan,termasuk juga pelayanan dalam sebuah lembaga pendidikan.
- Tujuan
Untuk meningkatkan kualitas dosen, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar terus memotivasi untuk dapat menempuh jenjang pendidikan magister maupun doktoral. Perencanaan pengembangan karir sumber daya dosen diawali langkah pertama dengan penentuan jenjang karir bagi dosen. Untuk jenjang karir dosen di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan di sesuaikan dengan kesempatan atau peluang yang di dapatkan oleh dosen. Langkah kedua dari pengembangan sumber daya manusia adalah penilaian kinerja, kompetensi dan akuntabilitas. Untuk itu dibuat sistem penilaian kinerja berbasis kompetensi dan akuntabilitas yang perwujudannya dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pada sistem ini, bagi sumber daya dosen yang kinerjanya diatas standar akan mendapatkan reward, demikian juga sebaliknya.
- Rasional
Dalam penyelenggaraan kegiatan akademik di Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar khususnya Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, unsur pembiayaan merupakan salah satu unsur utama demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan seluruh kegiatan. Pembiayaan pada Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan saja, melainkan juga untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta untuk menunjang kegiatan mahasiswa, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Agar seluruh penyelenggaraan kegiatan suatu perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik diperlukan tolok ukur atau standar pembiayaan. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar nasional Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa substansi standar pembiayaan pada setiap perguruan tinggi setidaknya mengatur atau menetapkan pembiayaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Sehubungan dengan itu maka ditetapkan Standar Biaya Pembiayaan Pembelajaran.
- Mekanisme Pencapaian Standar UPPS
Mekanisme penetapan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) dimulai dari program studi, fakultas/UPPS dan Institut. Pembahasan di tingkat program studi dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap kurikulum hasil kajian terhadap kurikulum selanjutnya ditentukan kebutuhan SDM, sarana dan prasarana, kebutuhan barang habis pakai, dan fasilitas penunjang lainnya. Biaya di klasifikasikan ke dalam kelompok biaya langsung dan biaya tidak langsung (penunjang). Biaya langsung merupakan biaya pengelolaan akademik, sedangkan biaya tidak langsung biaya pengelolaan sumber daya baik tingkat prodi, fakultas/UPPS, lembaga, maupun Institut. Biaya tidak langsung dialokasikan ke setiap prodi dan fakultas/UPPS dengan cara ditetapkan tarif di muka, yaitu dengan menggunakan indeks. Setiap kelompok biaya langsung dan biaya tidak langsung dihitung berdasarkan aktivitas dan tarif tertentu.
- Kebijakan
Pada fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan yang ada pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, pola dan tata kelola keuangannya tidak terlepas dari sistem yang dibangun dalam pola dan tata kelola keuangan yang diterapkan pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan berasal dari penerimaan rutin Rencana anggaran Pendapatan dan belanja (RAPB) pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar yaitu Proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dilakukan setahun se-kali guna merencanakan program dan kegiatan untuk setahun ke depan yang terkandung dalam surat keputusan rector No. 86/Kep/IAI-DDI/A/VIII/I/2014 Tentang penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar Sumber penerimaan rutin berupa biaya kuliah mahasiswa yang meliputi biaya Tridarma Pergruan Tinggi, SPP tetap, Belanja Mata Kuliah dan sebagainya. Selain itu juga anggaran pendidikan diperoleh dari bantuan pemerintah yang bersifat insidental berupa dana bantuan operasional maupun hibah kompetisi, hasil kerja sama serta pemberian beasiswa studi lanjut.
- Strategi Pencapaian Standar
Sebagaimana dijelasakan pada point kebijaksanaan bahwa Pada fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan yang ada pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, pola dan tata kelola keuangannya tidak terlepas dari sistem yang dibangun dalam pola dan tata kelola keuangan yang diterapkan pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan berasal dari penerimaan rutin Rencana anggaran Pendapatan dan belanja (RAPB) pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar yaitu Proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dilakukan setahun se-kali guna merencanakan program dan kegiatan untuk setahun ke depan yang terkandung dalam surat keputusan rector No. 86/Kep/IAI-DDI/A/VIII/I/2014 Tentang penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar Sumber penerimaan rutin berupa biaya kuliah mahasiswa yang meliputi biaya Tridarma Pergruan Tinggi.
- Keuangan
- Perencanaan
Sebagai bentuk perencanaan, Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar melalui Wakil Rektor II menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Sumber-Sumber Keuangan
Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar hanya memiliki dua sumber dana yang bersumber dari pembayaran mahasiswa dan dana hibah yang di kuncurkan oleh yayasan.
- Pengalokasian
Anggaran Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar berdasarkan dua hal, yaitu;
- Prioritas program;
- program peningkatan akses, mutu, kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidikan,
- pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, dan
- pengadaan peralatan dan fasilitas perkantoran.
- Kategori fakultas
Institut Agama Islam DDI Polman membagi empat kategori fakultas, yaitu: Fakultas A, Fakultas B, Fakultas C dan Fakultas D. Besarnya lokasi anggaran berdasarkan besarnya penerimaan dana yang bersumber pada mahasiswa. Namun demikian, pengalokasian dana Anggaran Institut Agama Islam DDI Polman menganut sistem subsidi silang antara kategori fakultas A, B, C dan D. Terakhir alokasi dana dilakukan mengikuti Kertas Kerja RKA-KL Anggaran Institut Agama Islam DDI Polman.
- Realisasi
Proses/siklus anggaran Institut Agama Islam DDI Polman berlangsung selama 1 (satu) tahun seperti berikut:
- Penyusunan Anggaran (1 tahun)
Tahapan penyusunan anggaran terdiri dari pengumpulan pengajuan dari tiap Fakultas dan Unit Kerja (Biro dan Pusat) melalui koordinasi dan rapat internal) di masing-masing, proses rekap penyusunan kegiatan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan (Pusrenbang) untuk didiskusikan dan direlease bersama pada saat penyusunan anggaran dengan memerlukan waktu beberapa bulan. Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak Fakultas dan Unit Kerja (Birio dan Pusat) menyerahkan usulan anggaran kepada Pusrenbang dan Biro Keuangan. Proses ini dilakukan dengan presentasi dari Tiap Fakultas dan Unit kerja di hadapan Tim (Pusrenbang, Biro Keuangan, Rektorat dan Yayasan).
- Pelaksanaan Anggaran (1 tahun)
Proses ini merupakan tahapan dengan dimulai sejak rencana anggaran disahkan melalui Surat Keputusan Yayasan pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun yaitu mulai pada tahun akademik baru pada bulan Agustus setiap tahunnya. Pada tahap Pelaksanaan ini, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak Rektorat melalui Fakultas dan Unit (Biro dan Pusat).
- Laporan Realisasi Anggaran (Satu Semester)
Pada tahap ini, Biro Keuangan akan mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh Fakultas dan Uni (Biro dan Pusat) data realisasi anggaran berjalan. Tipa Fakultas dan Unit diminta untuk melaporkan kegiatan dan realisasi anggaran dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan melalui Pusat Rencana dan pengembangan dengan tembusan Biro Keuangan.
- Pertanggung Jawaban
Pertanggung jawaban keuangan Institut Agama Islam DDI Polman berupa belanja operasional/rutin dan belanja layanan perkuliahan sesuai dari sumbernya. Dokumen Pertanggung jawaban belanja meliputi:
- Surat pertanggung jawaban Mutlak (SPTJM) berisi Pernyataan Pertanggung jawaban belanja dari Uang Persediaan
- Rekap Surat Pertanggungjawaban belanja berisi besaran belanja pada mata anggaran kegiatan dan output kegiatan.
- Rekap LKKA (Laporan Keadaan Kredit Anggaran) berisi realisasi belanja dan saldo dari pagu anggaran
- Rekap pajak berisi jumlah pajak yang dibayarkan dari PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPN dan PPh Final pasal 4 ayat 2.
- Rincian Pajak berisi tentang rincian belanja yang kegiatan di dalamnya hanya berisi pajak yang dibayar/disetor
- SSP (Surat Setoran Pajak)
- Laporan Persediaan Fakultas/Unit berisi tentang saldo Persediaan yang terdapat dalam gudang persediaan pada tanggal tertentu yang digunakan untuk keperluan Operasional administrasi dan Perkuliahan
- Sarana dan Prasarana
- Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan kegiatan-kegiatan atau program-program yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sistem pengelolaan prasarana/asset dan sarana, perencanaan meliputi perencanaan kebutuhan akan sarana dan prasarana baik rutin dan pengembangan. Sebuah unit di lingkungan Institusi akan mengganggarkan dalam rencana anggaran rutin dan pengembangan dan bantuan dengan memasukkan rencana pengadaan untuk sarana dan prasarana. Perencanaan prasarana pendidikan harus mengacu pada RIP dan Master plan Institut Agama Islam DDI Polman.
- Pengadaan
Pengadaan barang/jasa Institut Agama Islam DDI Polman adalah kegiatan pengadaanbarang/jasa yang bersumber dari pembayaran mahasiswa Institut Agama Islam DDI Polman dan proses pengadaannya sesuai dengan RKAT. Kegiatan pengadaan barang/jasa adalah seluruh kegiatan yang dilakukan mulai persiapan hingga barang/jasa diserahkan kepada pihak pengguna. Setiap pengadaan harus memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu: efisien, efektif, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Klasifikasi sistem pengadaan barang dan jasa di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar terbagi menjadi:
- Sistem pengadaan barang rutin. Sistem pengadaan barang rutin adalah sistem yang mengatur pengadaan barang yang dilakukan secara rutin berdasarkan kebutuhan pengusul dari unit kerja meliputi; ATK, kebutuhan barang laboratorium, inventaris, kebutuhan pemeliharaan alat dsb.
- Sistem pengadaan barang khusus. Sistem pengadaan barang khusus adalah sistem yang mengatur pengadaan barang yang spesifik berdasarkan kebutuhan masing-masing pengusul dari unit kerja meliputi barang-barang hidup (biology material), dan barang-barang berbahaya (hazard material).
- Sistem pengadaan barang terbatas. Sistem pengadaan barang terbatas adalah kebutuhan pengadaan yang benar-benar mendesak dan terbatas yang harus segera dilakukan.
- Sistem pengadaan jasa konsultasi. Sistem pengadaan jasa konsultasi adalah kebutuhan pengadaan jasa yang melibatkan tenaga ahli.
Cara pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui pembelian langsung, melalui pihak luar/tender/lelang atau swakelola. Dan pengadaan barang dan jasa memerlukan serangkaian aktivitas yang mencakup:
- Kebutuhan barang ATK/Inventaris.
- Perencanaan yaitu pengajuan pengadaan barang dari unit pengusul.
- Inventarisasi kebutuhan barang oleh bagian perlengkapan.
- Kompilasi yaitu dengan pemilihan barang-barang yang diajukan dari unit pengusul.
- Hasil kompilasi diusulkan ke Rektor.
- Evaluasi dan pematrikan untuk pengadaan tahunan.
- Verifikasi RAB kebutuhan barang dalam Anggaran Tahunan.
- Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung atau penunjukkan langsung atau pelelangan umum yang terbagi per paket kegiatan. Proses pengadaan harus dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan prakualifikasi, pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung.
- Penyerapan anggaran, artinya setiap penyerapan dana di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar melalui mekanisme proses pengadaan yang memenuhi aturan.
- Penerimaan dan Pendistribusian barang ke unit kerja yang membutuhkannya (pengaju/user).
Seluruh runtutan kegiatan di atas menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya hingga berakhirnya sebuah proses untuk setiap pengadaan barang/jasa.
- Pemanfaatan
- Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar berupa tanah dan/atau bangunan milik Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dilakukan oleh Pengelola Sarana dan Prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dengan persetujuan Yayasan.
- Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar selain tanah dan bangunan milik Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengelola Sarana dan Prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dengan persetujuan Pengelola Sarana dan Prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara, Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, dan kepentingan umum.
- Pemeliharaan
Pemeliharaan sarana dan prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar adalah kegiatan menjaga dan memperbaiki seluruh bentuk sarana dan prasarana agar dapat digunakan dan berfungsi sesuai harapan. Menjaga berarti “melindungi dan mempertahankan” agar sarana dan prasarana tetap berada dalam kondisi yang siap digunakan. Adapun memperbaiki berarti melakukan upaya atau kegiatan agar sarana dan prasarana kembali dalam kondisi siap digunakan karena terjadinya kerusakan, atau karena adanya penurunan kualitas sarana dan prasarana bersangkutan. Pemeliharaan tersebut diantaranya untuk menjaga dan memperbaiki prasarana bangunan, prasarana umum, sarana pembelajaran, sarana sumber belajar dan sarana pendukung.
Pemeliharaan dapat dilakukan oleh pihak di lingkungan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Sebuah pemeliharaan mencakup kegiatan:
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan (pengecekan) alokasi dana.
- Pemeriksaan lapangan.
- Penyusunan RAB
- Verifikasi RAB
- Pemberian persetujuan dari Warek II.
- Pelaksanaan pemeliharaan.
- Pemeriksaan hasil perbaikan.
- Pembuatan laporan.
- Penghapusan
Penghapusan sarana dan prasarana Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar adalah kegiatan untuk menjual, menghibahkan, atau bentuk lain dalam memindahkan hak kepemilikan dari pihak Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar kepada pihak lain/luar Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, atau memusnahkan seluruh/sebuah unit atau unsur/item terkecil dari sarana dan prasarana yang dimiliki Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Setiap kegiatan penghapusan sarana dan prasarana harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Adapun objek yang dapat dihapuskan adalah berbentuk prasarana bangunan dan barang yang terdaftar dalam SIMAK-BMN. Sedangkan Ruang lingkup penghapusan sarana dan prasarana mencakup:
- Pengusulan BAUK kepada Rektor melalui warek II tentang kemungkinan melakukan penghapusan sarana dan prasarana tertentu.
- BAUK melakukan “audit” dan “penilaian” sarana dan prasarana bersangkutan.
- BAUK mengajukan persetujuan kepada Rektor untuk melakukan penghapusan sarana dan prasarana.
- Proses pemindahan dilakukan melalui penjualan, hibah atau cara lain.
- Melakukan pengadministrasian dan pelaporan.
Pada bagian ini juga harus diuraikan sumber daya yang akan dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta mekanisme kontrol pencapaiannya.
- Indikator Kinerja Utama
- Keuangan
- Untuk biaya oprasional pendidikan yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan rata-rata mencapai Rp 150.000.000 per tahunnya, dari total anggaran penerimaan dana Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan rata-rata Rp. 17.797.730.000, sedangkan khusus program studi pendidikan Bahasa arab alokasi biaya oprasional pendidikan rata-rata mencapai Rp. 30.000.000 dari rata-rata penerimaan dana sebesar Rp. 512.746.000.
- Pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan khususnya program studi Pendidikan Bahasa Arab mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penelitian dosen tetap yang ada di program studi Pendidikan Bahasa Arab selama tiga tahun terakhir sebesar Rp. 138.718.000 dengan rata-rata per tahunnya Rp. 46.239.333. sehingga untuk penggunaan kegiatan penelitian dosen tetap program studi Pendidikan Bahasa Arab rata-rata mencapai 7 juta per dosennya.
- Pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan khususnya program studi Pendidikan Bahasa Arab mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dosen tetap yang ada di program studi Pendidikan Bahasa Arab selama tiga tahun terakhir sebesar Rp. 138.718.000 dengan rata-rata per tahunnya Rp. 46.239.333. sehingga untuk penggunaan kegiatan penelitian dosen tetap program studi Pendidikan Bahasa Arab rata-rata mencapai 7 juta per dosennya.
- Sedangkan untuk penggunaan dana investasi (SDM, sarana, dan prasarana) dalam tiga tahun terakhir untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan rata-rata Rp. 539.336.667 dan khusus program studi Pendidikan Bahasa Aarab rata-rata per tahunnya mencapai Rp. 107.867.333.
- Sarana
- Kecukupan dan Aksesibilitas Sarana Pendidikan
Penyediaan sarana yang ada pada kampus Isntitut Agama Islam DDI Polewali Mandar khususnya Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan mengacu pada SN DIkti, dimana tempat berlangsungnya proses pembelajaran berada pada tempat yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran di Institut Agama Islam DDI Polman. Salah satu contohnya adalah bangunan yang ada di kampus Institut Agama Islam DDI Polman memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan. Serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai yang menunjang terhadap proses pembelajaran di Institut Agama Islam DDI Polman
Penggunaan sarana dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi saat sekarang ini masih dianggap sudah representatif, namun di masa yang akan datang kebutuhan akan sarana masih sangat banyak. Pada setiap prodi yang ada pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan memiliki berbagai sarana yang dapat mewadahi setiap penyelenggaraan kegiatan akademik. Sara yang yang telah ada meliputi kelengkapan pada masing-masing laboratorium di prodi lingkup Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Multi media yang dapat digunakan dalam perkuliahan seperti LCD Projektor beserta white screen yang cukup memadai untuk masing-masing kelas. Disamping itu, setiap rung kuliah terdapat white board beserta perlengkapan alat tulisnya.
Untuk menunjang kompetisi mahasiswa dalam bidang IT, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan memfasilitasi laboratorium komputer. Laboratorium tersebut juga berfungsi mendukung perkuliahan aplikasi komputer untuk semua prodi di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAI DDI Polewali Mandar.
- Kecukupan dan Aksesibilitas Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seluruh informasi terkait kegiatan di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar termuat dalam website kampus di laman http://iai.ddipolman.ac.id. Mulai dari tingkat Insitut, fakultas, prodi sampai beberapan lembaga yang ada di IAI DDI Polman mempunyai sistem informasi secara online yang dapat di akses dengan mudah oleh seluruh mahasiswa. Antara lain untuk informasi seluruh kegiatan kampus termuat dalam http://iai.ddipolman.ac.id, untuk informasi tentang Hasil Studi mahasiswa kampus Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar juga menyediakan SIAKAD http://siakad.ddipolman.ac.id, bagi mahasiswa yang akan melihat kondisi buku yang ada di perpustakaan bisa mengakses http://iai.ddipolman.ac.id/sistem-informasi/perpustakaan/
- Kecukupan dan Aksesibilitas Prasarana
Penilaian Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan terhadap prasarana yang dimiliki, khususnya yang digunakan untuk program studi meliputi Aspek kecukupan dan kewajaran dan rencana pengembangan sarana. Prasarana yang terdapat dililngkungan Fakultas Tarbiyah dan ilmu Keguruan saat ini telah memenuhi syarat kelayakan pakai serta nyman, jumlah relatif memadai, dan berstatus milik sendiri.
Prasarana yang dimiliki Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar untuk setiap Prodi pada 3 (tiga) tahun terakhir dirasakan sudah memadai, namun ada beberapa bagian yang perlu ditingkatkan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Prasarana yang masih perlu ditingkatkan seperti jumlah ruang kuliah, komputer yang dikelola oleh Laboratorium Komputer serta gedung perpustakaan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Indikator Kinerja Tambahan
Sebagai bentuk pemenuhan fasilitas yang nyaman terhadap seluruh Institut Agama Islam DDI Polman, Maka Kampus Instititu Agama Islam DDI Polman telah mengembangkan lokasi kampus Institut Agama IslamDDI Polman dengan membeli 2 hektar tanah. Ini merupakan usaha kampus Institut Agama Islam DDI polman dalam memberikan kenyamanan terhadap seluruh civitas akademiknya.
- Evaluasi Capaian Kinerja
Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai diperlukan untuk tersedianya pelayanan pendidikan yang bermutu, profesional dan kompetitif. Oleh karena itu, diperlukan patokan, ukuran dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh Pimpinan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar/fakultas dan jurusan. Standar sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas: lahan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium/studio/unit produksi, tempat berolah raga, ruang untuk berkesenian, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang pimpinan perguruan tinggi, ruang dosen, ruang tata usaha, dan fasilitas umum. Tersedianya sarana dan prasarana sesuai dengan standar masing-masing sarana dan prasarana institut. Oleh karena itu Pimpinan Institut Agama Islam DDI Polman berusaha untuk memperbaiki segala bentuk fasilitas yang ada pada Institut Agama Islam DDI Polman, salah satunya dengan melakukan pembelian 2 hektar tanah yang dapat dijadikan sebagai penambahan fasilitas Institut Agama Islam DDI Polman.
- Penjaminan Mutu Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam;
- Sarana adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah;
- Prasarana adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
Statuta yang dijadikan sebagai landasan utama dan pedoman dasar untuk merencanakan, melaksanakan dan pengembangkan program kerja serta untuk dasar penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan pendidikan, penelitian, dakwah, dan pengabdian pada masyarakat. Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam Tri Dharma Institut, dan ikut serta membangun daerah dan masyarakat menuju masyarakat modern dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan mencakup rencana pengembangan jangka panjang (5 tahun) yang kemudian selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Operasional (RENOP) tahunan, yang meliputi bidang-bidang organisasi dan kelembagaan, akademik/kurikulum, kemahasiswaan dan alumni sarana dan prasarana, pimpinan, dosen dan karyawan, serta administrasi umum dan keuangan.
Berdasarkan pernyataan dokumen Perguruan Tinggi tersebut maka sangat jelas keterkaitan antara ketiganya yang menyatakan bahwa prodi bimbingan konseling islam akan menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan akademik yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat juga melaksanakan kegiatan non-akademik yang meliputi bidang sarana dan prasarana, keuangan serta sumber daya manusia.
- Kepuasan Pengguna
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar setiap akhir semester selalu mengadakan analisis kepuasan pengguna dengan melibatkan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Sistem yang digunakan pada kampus Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dengan memanfaatkan google form dengan membagikan Link ke seluruh grup Civitas Akademika. Sehingga seluruh civitas akademika Institut Agama Islam DDI Polman setiap akhir semester dapat memberikan kritikannya melalui kuesioner dalam bentuk google form.
- Simpulan Hasil Evaluasi serta Tindak Lanjut
Kampus Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar pada umumnya dan khususnya fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan telah memiliki sumber pendanaan yang cukup yang berasal dari pembayaran seluruh mahasiswa Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, dengan adanya sumber pendanaan dari mahasiswa tersebut Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar khususnya Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan mampu melaksanakan proses pemberlajaran secara berkelanjutan. Terutama pada Program studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA), dengan pendapatan yang diperoleh dari mahasiswa itu maka sebagian besar kegiatan akademik di program studi Pendidikan Bahasa arab (PBA) dapat terlaksana.
Namun dengan sumber dana yang telah diperoleh dari mahasiswa tersebut masih ada beberapa kegiatan yang belum bisa terlaksana secara maksimal, hal ini terjadi karna pengelolaan keuangan yang ada di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar tidak tercover dengan baik, sehingga kegiatan-kegiatan akademik yang seharusnya terlaksana menjadi tidak bisa terlaksana karna hambatan itu. Selain itu juga pada prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Masih ada beberapa kegiatan akademik yang tidak dapat terlaksana karna persoalan pendanaan, slah satu contohnya adalah seminar nasional yang sudah diagendakan sampai sekarang belum bisa terlaksana.
Sehingga dengan ada permasalah itu, Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar Khususnya Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berupaya untuk lebih maksimal dalam mengatur keuangan, sarana dan prasarana yang ada di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.[]
”’