II. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJASAMA
-
- Latar Belakang
- Latar Belakang
- Latar Belakang
Sejalan dengan Visi dan Misi Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, maka sistem tata pamong senantiasa memerhatikan faktor eksternal dan internal yang ditetapkan melalui sejumlah peraturan. Tata pamong didukung oleh budaya organisasi yang dicerminkan dari adanya keadilan dan tegaknya aturan, tata cara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan dan laboratorium). Sistem tata pamong yang menyangkut input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik, diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
- Tujuan
Keberadaan Tatapamong di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tata cara dan persyaratan yang diperlukan dalam organisasi dan menjamin tercapainya Visi dan Misi agar bisa berjalan secara efektif melalui mekanisme yang telah disepakati, serta dapat memelihara dan mengakomodir semua unsure, fungsi dan peran Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Pimpinan UPPS Fakultas dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar itu kuat dan visioner, sehingga sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif. Fokusnya, adalah bagaimana kebijakan dan strategi mampu disusun dan diterapkan sehingga memungkinkan terwujudnya pengelolaan perguruan tinggi yang baik.
- Rasional
Dalam rangka menciptakan tatapamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, adil, maka Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dipimpin oleh seorang Rektor dan tiga orang Wakil Rektor yakni Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan masa tugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya dan maksimal dapat menjabat sampai 2 periode.
Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam institusi perguruan tinggi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
- Mekanisme Pencapaian UPPS
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar sudah berketetapan untuk menerapkan prinsip-prinsip good university governance sebagai usaha untuk meningkatkan pola tata pamong yang baik. Good university governance merupakan prinsip tata pamong yang bersumber dari prinsip-prinsip good governance yang mensyaratkan 8 karakteristik umum/dasar, yaitu partisipasi, orientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif, efektif dan efisien, ekuiti (persamaan derajat) dan inklusifitas, dan penegakan/supremasi hukum. Dalam implementasinya, prinsip-prinsip atau karakteristik dasar dari good governance masih relevan untuk diterapkan dalam konsep good university governance.
- Kebijakan
Sistem tata pamong pada UPPS (Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan), tercermin dari berbagai aturan beserta pedoman dan struktur organisasi yang dimilikinya. Adapun Aturan-aturan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tata pamong tersebut adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan tinggi.
- Peraturan Meneri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
- Permenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
- Peraturan BAN-PT Nomor 2 tahun 2017 tentang system Akreditasi Nasional Pendidikan.
- Statuta Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Rencana Strategik (Renstra) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Rencana Operasional (Renop) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Rencana Operasional (Renop) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Standart Operational Procedure (SOP) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Strategi Pencapaian Standar
Adapun Strategi pencapaian standar pada tata pamong, UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar mengacu pada beberapa aspek:
- Melaksanakan fungsi manajerial melalui penerapan:
- Planning
- Organizing
- Staffing
- Leading dan
- Controlling
- Membumikan budaya organisasi berupa penegakkan aturan, etika (etika dosen, etika mahasiswa, etika staf dan karyawan), menjalankan system targhib dan tarhib alias pemberian reward bagi yang berprestasi dan pemberian teguran dan sangsi bagi yang melanggar aturan, serta penerapan prosedur layanan.
- Menetapkan arah kiblat organisasi yang jelas dengan menjadikan VMTS fakultas dan VMTS prodi sebagai acuan dan arah dalam setiap kegiatan.
- Menjamin pelaksanaan tata pamong yang berpedoman pada asas kredibel, Transparan, Akuntabel, Tanggung Jawab dan Adil.
- Ketersedian dokumen pedoman dan prosedur pelayanan seluruh kegiatan di UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
- Tersedianya pedoman dan kebijakan terkai tata pamong di fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
- Indikator Kinerja Utama
- Sistem Tata Pamong
Dalam pelaksanaa tata pamong, Unit pengelola memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong yang memenuhi 5 kaidah good governance untuk menjamin penyelenggaraan program studi yang bermutu. Ke 5 kaidah yang dimaksud adalah: kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan adil. Sistem dan pelaksanaan tata pamong tersebut diyakini dapat mempercepat terwujudnya pencapaian VMTS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
1. Kredibel
Kredibiltas tata pamong pada UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar didasarkan pada sejumlah aturan yang menjelaskan tugas dan fungsi UPPS. Aturan-aturan tersebut tertera dalam Statuta Kampus Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, Standar Operasional Produck (SOP), dan deskripsi serta rincian wewenang dan tanggung jawab Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Dokumen tersebut memberikan penjelaskan tentang peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab UPPS, sekaligus mencerminkan mekanisme pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang berlaku. Dalam mengimplementasikan tata pamong yang kredibel, UPPS, melakukan sejumlah langkah strategis yaitu:
- Adanya aturan mekanisme pemilihan pimpinan UPPS, dan Pimpinan program studi tertera dalam statuta Intitusi pada pasal 23.
- Ketua dan Sekretaris Prodi, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Pimpinan UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar melalui rapat senat sebagaimana yang diatur dalam Standar Operasional Produck (SOP).
- Ketua UPPS dalam melaksanakan tugasnya, selaku pelaksana akademik dibantu oleh wakil dan seluruh civitas akademika termasuk kelompok kerja Dosen Bahasa Arab.
- Pada aspek akademik, upaya menjamin kredibilitas tata pamong pada UPPS diterapkan dengan sistem yang sesuai dengan Standar Operasional Produk (SOP), mulai dari rekruitmen mahasiswa, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, administrasi akademik dan kemahasiswaan, hingga kelul
- Pada aspek pelaksanaan tridarma secara umum, UPPS memiliki sistem penjaminan mut Sehingga seluruh aspek tridarma memiliki panduan mutu yang sangat jelas dan tegas. Untuk menjamin terlaksananya panduan mutu, secara berkala dilaksanakan audit mutu internal oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Sebagai contoh ketika dosen mengajukan hibah penelitian ke Lembaga Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), dosen diberikan informasi dan pedoman penulisan proposal penelitian melalui Prodi, sehingga semua dosen dapat dengan mudah mendapatkan file panduan tersebut, baik melalui media online maupun secara manual.
2. Akuntabel
Tata pamong yang Akuntabel mengandung maksud bahwa seluruh praktik kepemimpinan UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, selaras dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin akuntabilitas tata pamong tersebut, Program UPPS, telah memiliki uraian tugas dan tanggungjawab yang jelas dari dosen dan karyawan, termasuk juga kriteria dan proses pengukuran kinerja, pengawasan dan pelaporan.
Kegiatan-kegiatan akademik yang dilakukan pada UPPS, selalu dilakukan dengan memperhatikan aspek keunggulan akademik dan akuntabilitas keuangan. Untuk mencapai keunggulan akademik dan akuntabilitas keuangan, perencanaan program kegiatan selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan dosen Prodi, Ketua Program Studi, Dekan dan wakil Fakultas, dan Rektorat. Diskusi ini biasanya dilakukan pada bulan Agustus dan Februari pada saat pembahasan RAPBS bersama Rektor Institut Agama Islam (IAI-DDI) Polewali Mandar dan Ketua yayasan.
Akuntabilitas pengelolaan UPPS, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, dapat dilihat implementasinya sebagai berikut:
- Setiap pengambilan keputusan berlandaskan pada misi, aturan, etika dan norma-norma yang ada.
- Keputusan yang dihasilkan sasarannya jelas, target pencapaiannya, maupun capaian yang disebutkan dan pihak yang bertanggung jawab juga ditentukan sehingga dapat dengan mudah oleh pihak yang terkait untuk melakukan kontroling.
- Informasi mengenai suatu hasil keputusan dan kebijakan disebarkan lewat media. Akses civitas akademika lebih mudah, akurasi informasi didukung dengan kelengkapan data, serta ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil. Media yang digunakan misalnya; papan pengumuman di depan kantor, atau melalui website pada laman https://iai.ac.id
3. Transparan
Transparansi di UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, mengandung makna bahwa informasi yang terkait dengan tata pamong dapat diakses dengan mudah dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkenaan dengan transparansi tata pamong, berikut ini dapat disajikan sejumlah informasi yang terkait:
- Transparansi tata pamong di UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan ditunjukkan dengan adanya keterbukaan dan mekanisme komunikasi yang jelas dalam bentuk kegiatan Rapat Kerja Fakultas, dan Rapat Senat Fakultas.
- Penyampaian informasi dari pimpinan UPPS kepada pada para dosen lingkup Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan atau sebaliknya juga dilakukan dengan grup media online seperti Whats App Group “Media Info Dosen FTIK” dan “ Media Info DDI”.
- Di bidang akademik, transparansi selain ditunjukkan melalui keberadaan sistem informasi akademik, dengan demikian mahasiswa dapat mengetahui nilai yang diper Selain itu, kriteria penilaian disampaikan di awal perkuliahan ketika penyampaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS)/kontrak kuliah. Transparan dalam bidang penelitian telah ditunjukkan dengan adanya keterbukaan informasi penawaran tema-tema penelitian.
- Pada bidang keuangan transparansi ditunjukkan melalui proses penyusunan anggaran (RAPBS) yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan banyak pihak terkait khususnya pejabat pengelolah yang ada di setiap unit.
4. Bertanggung Jawab
UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar mendorong anggota civitas akademika terlibat dalam pengelolaan program studi, atas keterlibatannya maka setiap individu yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas organisasi wajib bertanggung jawab atas segala tindakannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. Tanggung jawab setiap personil di UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dapat dilihat implementasinya sebagai berikut:
- Pimpinan UPPS bertanggung jawab dalam penyusunan jadwal perkuliahan setiap semester. Penyusunan jadwal tersebut dilakukan melalui rapat Prodi yang dihadiri oleh para dosen dan selanjutnya hasil rapat tersebut diajukan ke Fakultas untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan Dekan tentang Dosen Pengampu Mata Kuliah.
- Ketua Prodi dan Dosen Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Bertanggung jawab terhadap jalannya perkuliahan, pengembangan Startegi Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran dan menyetor Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- Setiap Dosen bertanggung jawab dalam menyusun dan melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kopertais Wilayah VIII Sulwesi Maluku dan Papua (SUMAPUA).
5. Adil
Prinsip keadilan dalam sistem tata pamong di UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan menggunakan dokumen Standar seperti Kode Etik Civitas Akademik, Kode Etik Dosen dan dokumen Pedoman Etika Kemahasiswaan. Aspek adil terlihat pada penyelenggaraan kegiatan-kegiatan seperti berikut:
- Setiap mahasiswa mendapatkan pelayanan secara adil baik dalam kegiatan kurikuler maupun pada kegiatan ekstrakurikuler. Mahasiswa diberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengajaran, mendapatkan bimbingan, ikut berorganisasi, mendapatkan beasiswa. Adil didasarkan pada konsep proposional.
- Pimpinan UPPS memberikan kesempatan secara adil dan bahkan mendorong semua dosen untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi melalui surat tugas belajar atau surat ijin belajar baik dalam negeri maupun ke luar negeri.
- Dosen dalam lingkup Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan karyawan diberikan kesempatan secara adil dalam meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam kampus maupun di luar kampus.
- Prinsip keadilan di UPPS juga ditunjukkan melalui pemberian kesempatan yang sama kepada dosen untuk diberikan SKS mengajar yang seimbang sesuai dengan keahlian dan rumpun ilmu yang dimilikinya.
- Kepemimpinan
Pola dan kinerja kepemimpinan di UPPS (Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan), Institut Agama Islam DDI polewali Mandar, mencakup tentang Kepemimpinan Operasional, Kepemimpinan Organisasi, dan Kepemimpinan Publik dengan penjelesan sebagai berikut:
- Kepemimpinan Operasional
Pimpinan UPPS, dalam hal ini adalah Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar menerapkan pola kepemimpinan visioner yang mengacu pada visi dan misi Fakultas yang diturunkan dari visi dan misi Institusi. Visi dan misi Fakultas tersebut dijabarkan dalam tujuan, sasaran, dan kebijakan sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) dan Renstra Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar Tahun 2016-2021.
Selanjutnya, rencana strategis tersebut dijabarkan dalam rencana operasional yang mencakup program dan kegiatan beserta sasaran/target dan indikator pencapaian sasaran/target tersebut. Rencana strategis dan rencana operasional tersebut selalu dijadikan acuan dalam setiap penyusunan Rencana Mutu Fakultas (RMK), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan serta berbagai kebijakan strategis dan langkah-langkah operasional selalu diarahkan pada pencapaian visi dan misi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Iklim akademik dan budaya organisasi yang dikembangkan juga selalu didasarkan pada nilai-nilai inti (core values) yang mendukung pencapaian VMTS program studi.
- Kepemimpinan Organisasi
Konsep yang dilaksanakan Pimpinan UPPS dalam melaksanakan kosep kepemimpinan organisasional yang efektif, ditunjukkan dengan kemampuan mengatur dan membagi proporsi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Dekan, Ketua Prodi, KTU, Pengelola Perpustakaan, Pengelola Laboratorium dan lain-lain. Sehingga dapat melaksanakan tugas berlandaskan ketetapan tupoksi. Dalam pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Ketua UPPS atau Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
Pimpinan UPPS menerapkan pola kepemimpinan dan prinsip-prinsip manajemen organisasi modern, mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi, hingga pelaporan. Pimpinan UPPS atau Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) selalu berupaya untuk mensinergikan berbagai sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia, finansial, sarana-prasarana, maupun sumberdaya informasi dengan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif, baik dalam lingkup internal maupun eksternal, baik dalam jalur komunikasi vertikal, horisontal, maupun diagonal. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendapatkan berbagai sumberdaya yang dibutuhkan untuk efektivitas operasional organisasi dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pimpinan UPPS atau Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) selalu melakukan koordinasi secara intensif baik informal maupun formal, misalnya dalam Rapat Koordinasi Program Studi (diikuti oleh Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dosen tetap pada program studi, dan staf administrasi serta Rapat Koordinasi Pegawai administrasi. Pimpinan Program Studi juga melakukan koordinasi dengan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) dalam Rapat Koordinasi Fakultas (RKF) dan Rapat Institusi yang melibatkan pogram studi.
- Kepemimpinan Publik
Kepemimpinan publik ditunjukkan dengan keleluasaan Pimpinan UPPS untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar. Sebagai contoh adalah kerjasama Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Agama tingkat Kabupaten, KUA, Pengadilan Agama, Dewan Pendidikan, Pengawas Satuan Pendidikan. Pimpinan UPPS sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerjasama yang dijabarkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Pimpinan UPPS dengan pihak terkait.
Pimpinan UPPS mendorong para dosen yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) mengembangkan kesadaran seluruh civitas akademika tentang perlunya partisipasi aktif dalam setiap upaya pengembangan masyarakat dan senantiasa mendorong semua dosen dan mahasiswa untuk berkontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai.
Pimpinan UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar juga berperan aktip dalam berbagai kegiatan dan organisasi kemasyarakatan, baik sebagai pimpinan organisasi profesi, sosial keagamaan, kemasyarakatan maupun pemerintahan. Seperti Pengurus NU Kabupaten Polewali Mandar, Pengurus MUI Kabupaten Polman, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Polman, Pengawas Pemilu Kabupaten Polman, PNPM Mandiri, Pengurus BMPS, dan lain sebagainya.
- Sistem Penjaminan Mutu
- Keberadaan Penjamin Mutu di Tingkat Fakultas/Jurusan/Prodi.
Sistem penjaminan mutu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) sebagaimana diwajibkan oleh negara untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI). Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar mengacu pada undang-undang sistem pendidikan nasional 20 tahun 2013, Pasal 50 ayat (6) tentang otonomi perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Kelembagaan SPMI di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar terdiri atas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di tingkat Institut, Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tingkat fakultas dan sedangkan pada tingkat prodi Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Sistemik dan struktur telah dibentuk secara terintegrasi dengan sistem penjamin mutu internal (SPMI) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) pada tingkat Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar.
- Keterlaksanan Penjaminan Mutu
Penjaminan Mutu di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dilaksanakan sesuai standar Perguruan Tinggi mengacu pada Permen Ristekdikti Nomor 44 tahun 2015, yang berisikan 24 standar, yang terdiri dari 8 standar bidang pendidikan, 8 standar pada bidang Penelitian dan 8 standar dibidang pengabdian. Ke 24 standar tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
- Standar Pendidikan:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran
- Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
- Standar Penelitian:
- Standar Peneliti
- Standar Isi Penelitian
- Standar Proses Penelitian
- Standar hasil Penelitian
- Standar Sarana dan Prasaran Penelitian
- Standar Pengelolaan Penelitian
- Standar Pendanaan Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Pengabdian:
- Standar Pelaksanaan Pengabdian
- Standar Isi Pengabdian
- Standar Proses Pengabdian
- Standar hasil Pengabdian
- Standar Sarana dan Prasaran Pengabdian
- Standar Pengelolaan Pengabdian
- Standar Pendanaan Pengabdian
- Standar Penilaian Pengabdian
- Ketersedian Dokumen Mutu:
Ketersedian dokumen mutu di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar sudah cukup baik dan lengkap. Dokumen yang dimaksud meliputi: Dokumen Akademik yang meliputi peraturan akademik, standar Mutu akademik, kebijakan Mutu akademik, manual Mutu, manual Prosedur, Intruksi Kerja, silabus dan perangkat Pembelajaran, Standar Operasional Product (SOP) dan lain sebagainya.
- Kerjasama
Sejumlah kerjasama telah dilakukan oleh UPPS fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar baik dalam skala Wilayah, Nasional maupun Internasional. Adapun dasar hukum Kegiatan kerjasama tersebut adalah: peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang kerjasama perguruan tinggi di Indonesia dengan Perguruan tinggi lain di luar negeri dan Pedoman Pelaksanaan kerjasama Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar tahun 2018.
Kerjasama tersebut dimaksudkan sebagai link akses peningkatan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian. Dalam kaitannya, UPPS Fakultas Tarbiyah dan ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar saat ini sudah memiliki kerjasama dengan berbagai lembaga dibidang Pendidikan, bahkan sudah mendapat hibah program Arabic online kerjasama dengan Saudi Elektronic University.
Kerjasama dibidang penelitian juga dilakukan memberikan mamfaat yang cukup signifikan khususnya para dosen dalam penelitian kolaboratif dan publikasi ilmiah, demikian juga dengan kerjasama dibidang pengabdian, sudah dilakukan dengan desa bahkan sudah bermitra dengan kementerian social Republik Indonesia dalam penanganan desa tertinggal wilayah provinsi Sulawesi Barat.
Untuk menentukan kerelevansian kerjasama, maka Fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, membuat standarisasi dengan memperhatikan kesesuaian arah Visi dan Misi Institusi, Fakultas dan Prodi. Pelaksanaan kerjasama senantiasa mengarah kepada lima pilar yaitu: kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan berkeadilan sebagai perwujudan penerapan prinsip-prinsip good university governance.
- Indikator Kinerja Tambahan
UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, memiliki indicator Kinerja tambahan yang sudah termaktub dalam Renov Fakultas. Berdasarkan laporan perkembangan kegiatan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan tahun 2019, maka indikator kinerja tambahannya dapat dipaparkan dalam tabel berikut:
Kinerja Tambahan | Target | Terealisasi | Capaian | Presentase |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
Ketersedian Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah | 5 Prodi | 4 Prodi | Buku Pedoman | 100% |
Ketersedian Buku Kontrol Kemajuan Mahasiswa | 5 Prodi | 5 Prodi | Buku Pedoman | 100% |
Ketersedian Buku Panduan PPL | 5 Prodi | 5 Prodi | Buku Pedoman | 100% |
- Evaluasi Capaian Kinerja
- Kekuatan:
- Memiliki dasar hukum yang kuat (SK Yayasan dan SK Rektor) sebagai landasan operasional organisasi.
- Memiliki Statuta, Renstra, Renop.
- Memiliki organisasi Penjaminan Mutu, SPMI, SOP.
- Memiliki peraturan organisasi, tugas dan fungsi yang menjadi acuan dalam melaksanakan kepemimpinannya.
- Telah melakukan monev dan telah berdampak pada pengembangan pembelajaran dosen.
- Setiap komponen memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan di bidangnya masing-masing, tetapi tetap terintegrasi dengan visi dan misi Fakultas dan Program Studi.
- Telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian.
- Kelemahan:
- Implementasi sistem kontrol dan monitoring belum maksimal
- Pelaksanaan Renstra, Renop, Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan masih belum maksimal.
- Pelaksanaan dan pemamfaatan mitra kerjasama belum optimal.
- Adanya keterbatasan pengembangan karena keterbatasan anggaran.
- Peluang:
- Sistem organisasi masih dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
- Otonomi yang diberikan pemerintah terhadap pengelolaan Perguruan Tinggi
- Mendapat dukungan penuh dari pihak yayasan.
- Keinginan untuk menjalin kerjasama luar negeri untuk meningkatkan reputasi dan rekognisi dosen.
- Tantangan:
- Peraturan pemerintah yang sering berubah mengenai pengelolaan data Perguruan Tinggi.
- Perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga menuntut para dosen dan tenaga kependidikan selalu meningkatkan kompetensinya.
- UPPS Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dituntut mampu memenuhi Standar Nasional Perguruan tinggi (SNPT) sehingga mampu bersaing dengan Perguruan Tinggi lain.
- Penjaminan Mutu Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Penjaminan mutu bagi perguruan tinggi adalah suatu keharusan sebab bila tidak, maka akan ditinggalkan pelanggannya. Pengelola perguruan tinggi berda dalam lingkaran padagma tersebut, oleh karena itu Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dibawah kendali Lembaga Penjamin Mutu (LPM) senantiasa menjamin mutu jasa yang diberikan, selain sebagai upaya dalam mempertahankan eksistensinya sebagai perguruan tinggi yang bermutu juga sebagai upaya untuk terlibat secara aktip memberikan konstribusi terhadap pembangunan Indonsesia khususnya di wilayah bagian timur.
Adapun Pelaksanaan penjaminan mutu di Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP (Penetapan, Pelaksana, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan, seperti pada gambar berikut:
Sistemik dan struktur telah dibentuk secara terintegrasi dengan sistem penjamin mutu internal (SPMI) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar yang dilaksanakan oleh badan penjamin mutu Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Pada tingkat program studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA), pengelolaan mutu diterjemahkan dengan membentuk sistem mutu yang meliputi: Pengendalian pada komponen-komponen manajemen pendidikan, seperti kurikulum, persiapan kuliah, pelaksanaan kuliah dan ujian, evaluasi prestasi mahasiswa, evaluasi kinerja dosen, praktek pengalaman lapangan, skripsi, wisuda, alumni dan pelayanan akademik. Pada prinsipnya, hal ini dilakukan untuk mendorong ke arah perkembangan mutu secara terus menerus (continous devolopment).
Di tingkat program studi Pendidikan Bahasa Arab, Sistem Penjamin Mutu telah berjalan mengikuti apa yang dilaksanakan oleh program studi lain dibawah kendali Badan Penjamin Mutu Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, hal ini didukung dengan dokumen-dokumen penting antara lain: Statuta Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, Rencana Induk Pengembangan (RIP), Standar Operasional Prosedur (SOP) Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, Evaluasi Internal lembaga (dilaksanakan setiap tahun oleh Yayasan DDI), Peraturan Kepegawaian, Pedoman-pedoman kegiatan akademik.
Untuk evaluasi internal pada setiap akhir semester, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab mereview kegiatan perkuliahan pada 1 (satu) semester berjalan. Penilaian mahasiswa diwujudkan melalui instrumen dan kuesioner yang dibagikan kepada mereka dan hasilnya dapat digunakan oleh program studi untuk mendapatkan umpan balik (fead back) mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran, seperti kesusaian dosen dalam melaksanakan perkuliahannya, tingkat kehadiran dosen, metode pembelajaran, penguasaan materi, dan evaluasi.
Evaluasi akhir semester juga selalu dilaksanakan oleh Program Studi dengan cara monitoring kegiatan perkuliahan melalui: (a). Jurnal perkuliahan: berisi antara lain tanggal dan waktu kegiatan proses pembelajaran, dan materi yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan, kehadiran mahasiswa, (b). Presensi Kehadiran mahasiswa. Evaluasi kurikulum juga dilaksanakan secara periodik dalam rangka mengembangkan kurikulum-kurikulum yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan perubahan lingkungan sosial. Evaluasi ini dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali di bawah koordinasi Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan diketahui oleh wakil rektor 1 Bidang Akademik.
- Kepuasan Pengguna
Untuk mendengarkan saran aspirasi atau masukan dari seluruh civitas akademis maka Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar setiap akhir semester mengadakan pertemuan dan pembagian angket kuesioner kepuasan terhadap seluruh civitas akademis.
- Setiap akhir semester atau memasuki tahun ajaran baru, kampus Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar selalu mengadakan pertemuan dengan paran civitas akademis yaitu Dosen dan Staf. Kegiatan tersebut bertujuan untuk dengar pendapat antara dosen, staf bahkan pimpinan institute, sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan wadah tersendiri bagi para civitas akademis untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada pimpinan Institut Agama Islam DDI Polman.
- Setiap Akhir Semester Institut Agama IslamDDI Polman melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Mengadakan angket/kuesioner secara online yang dibagikan kepada seluruh civitas akademis, hal ini bertujuan untuk lebih detail mendengar masukan atau bahkan kritikan dari seluruh civitas akademis.
- Simpulan Hasil Evaluasi dan Tindak lanjut
Kekuatan yang dimiliki oleh Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar adalah sebagai berikut: Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar memiliki dasar hukum yang kuat sebagai landasan operasional dengan dimilikinya Statuta, Renstra, Renop tingkat Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar. Selain itu, juga memiliki Sistem Penjaminan Mutu dengan mekanisme kerja pada tingkat program studi. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki peraturan organisasi dan tata kerja yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain kekuatan yang sudah dijelaskan di bagian sebelumnya, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar juga memiliki kelemahan yang harus diatasi antara lain pelaksanaan dari Renstra, Renop, Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan masih belum maksimal. Meskipun Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar sudah memiliki perangkat untuk melakukan monitoring dan evaluasi, hasil yang dicapai dirasakan masih belum maksimal.Akuntabilitas pelaksanaan program kerja juga dirasakan belum berjalan optimal.
Peluang bagi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar dalam area ini masih ada seperti sistem organisasi yang ada masih dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta otonomi yang diberikan pemerintah terhadap pengelolaan Perguruan Tinggi serta adanya upaya peningkatan status dari sekolah tinggi agama Islam menjadi institut agama Islam. Selain adanya kesempatan bagi Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar, muncul ancaman yang dapat menghambat perkembangan dalam bentuk peraturan pemerintah yang selalu berubah mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi. Hal ini dapat dirasakan misalnya keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji material dari undang-undang yang menganulir pelaksanaan BHP (Badan Hukum Pendidikan).[]
”’